MALANGVOICE – Sebanyak 18 tempat usaha diberi sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Kedelapan belas jenis usaha yang disanksi tersebut bergerak di sektor kuliner dan jasa akomodasi perhotelan.
Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan menuturkan, sanksi administrasi diberikan karena melanggar kajian lingkungan hidup.
Padahal saat mengurus perizinan sudah tercantum apa saja yang harus dipenuhi, salah satunya menyediakan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
“Sebelumnya sudah dilayangkan dua kali peringatan, namun diabaikan sehingga diganjar sanksi administrasi,” terang mantan Camat Batu itu.
Aries menuturkan, pihaknya selalu melakukan monitoring kepada pelaku usaha berkaitan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya ada 17 sektor usaha yang dilakukan secara tidak langsung, sedangkan pengawasan secara langsung sebanyak 42 sektor usaha.
“Pada 2021 target kami mengawasi 50 pelaku usaha agar tidak melanggar titik penataan lingkungan hidup. Realisasinya, ada 59 tempat usaha yang dapat kami pantau,” urai dia.
Pada tahun 2022 ini, DLH menambah tenaga pengawas tujuh orang lantaran pada tahun 2021 lalu, hanya ada satu pengawas.
Tambahan pengawas ini, lanjutnya, seiring kebutuhan lantaran meningkatnya jumlah tempat usaha.
“Kira-kira tahun 2022 ini, ada sekitar 150-200 pelaku usaha yang perlu diawasi,” ujar dia.
Pengelola tempat usaha harus membenahi jika ditemukan ketidaksinkronan penempatan titik penataan dengan tenggat waktu pembenahan maksimal enam bulan.
“Kalau tidak dipenuhi oleh pengelola usaha, maka sanksi dinaikkan menjadi pemaksaan. Jika masih melanggar maka muaranya pencabutan izin usaha,” tutur dia.(end)