DLH Bakal Lakukan Pengecekan Lokasi Penebangan Pohon Kemiri

Penebangan Pohon Kemiri

Lokasi sumber mata air Nyolo, Desa Ngenep. (Istimewa).
Lokasi sumber mata air Nyolo, Desa Ngenep. (Istimewa).

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan melakukan pengecekan ke lokasi penebangan pohon kemiri di area sumber mata air Nyolo, Desa Ngenep, Karangploso.

“Kok belum ada informasi ya, nanti saya akan perintahkan kabid saya untuk melakukan pengecekan ke lapangan tempat Penebangan pohon tersebut,” ungkap Kepala DLH Pemkab Malang, Budi Iswoyo, saat ditemui di peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, Kota Malang, Rabu (11/12).

Menurut Budi, semua aktivitas penerbangan pohon harus memiliki izin, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008, tentang tata kelola pemanfaatan dan peredaran kayu yang berasal dari hutan hak/atau tanah milik.

“Penebangan pohon harus ada izin, hal itu berlaku bagi siapapun. Walaupun pohon tersebut berada di Tanah Bengkok,” tegasnya.

Terpisah, Inspektur, Inspektorat Pemkab Malang Tridiyah Maestuti mengatakan, pihaknya menunggu hasil laporan dari DLH soal penebangan pohon tersebut.

“Kami menunggu laporan dari DLH, karena penebangan pohon itu berada di area Sumber mata Air. DLH kan ada bidang yg menangani pelestarian mata air,” pungkasnya.

kemiri di area sumber mata air Nyolo di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, yang dilakukan orang suruhan perangkat desa membuat warga berang.

Akibat penebangan pohon secara sepihak tersebut, sejumlah warga akhirnya melapor ke Polres Malang, Rabu (4/12/2019).

Ada tiga pohon kemiri yang ditebang oleh Ngateman pada Oktober lalu. Ngateman ini mengaku mendapat perintah dari salah satu perangkat desa bernama Mulyono dan Kepala Desa Ngenep, Suwardi. (Der/Ulm)