MALANGVOICE – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, bersikukuh melanjutkan pembangunan vergola Jembatan Celaket Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Meski pembangunan ditentang karena faktor cultural heritage, Erik tak ambil pusing. Dia menilai Jembatan Celaket bukan termasuk cagar budaya. “Jadi tidak perlu mempertimbangkan faktor cultural heritage. Setahu saya, itu bukan bangunan Belanda,” kata Erik.
Karena itu Erik merasa tidak perlu melibatkan pakar arkeologi untuk penggarapan desain renovasi. “Dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD (Focus Group Discussion), melibatkan pakar terkait, tapi tidak pakar arkeologi,” tambahnya.
Sementara itu Arkeolog Universitas Negeri Malang (UM), Dwi Cahyono, menilai pembangunan vergola melanggar UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurutnya, jembatan beton itu sudah ada sebelum tahun 1900
“Nilai heritage-nya bisa hilang. Sebab, jembatan itu bahkan menjadi jembatan berkonstruksi baja pertama di Kota Malang. Vergola harus dibongkar kalau tidak ingin bertabrakan dengan UU,” tegasnya.-