DKP Beri Rekomendasi Pendirian Tower di Taman Slamet

MALANGVOICE – Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait pendirian tower di Taman Slamet.

Ia menuturkan, rekomendasi diberikan seiring dengan adanya perjanjian kerjasama (PKS) antara PT Iforte Solusi Infotek dengan Pemerintah Kota Malang serta ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Karena ada PKS dan rekom, kami akhirnya memberi rekomendasi di Taman Slamet,” kata Erik, saat ditemui di gedung dewan, beberapa menit lalu.

Sesuai aturan, kata Erik, tower single pole yang berdiri di area taman, harus dikamuflase mirip dengan pohon dan sejenisnya. “Tapi ingat rekomendasi dari DKP bukanlah izin, tapi masih harus ada proses di BP2T,” ungkapnya.

Ketika ditanya tidak ada rekomendasi pendirian tower di Taman Slamet Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Malang dan pihak perusahaan No 050/22/35.73.123/2016 tanggal 6 April 2016 dan rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) No. 555/409/35.73.304/2016, Erik mengatakan, ada kesalahan teknis terkait hal itu.

Ia menjabarkan, dalam rekomendasi ada empat kolom dari titik lokasi dan koordinat, sehingga jika digabungkan ketemunya di Taman Slamet. “Kalau tidak ketemu titik di Taman Slamet, ya tidak kita beri rekomendasi,” ungkapnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait