MALANGVOICE – Direktur CV Adam Nusantara yang bergerak di bidang agen distributor buku melaporkan rekan kerjanya sendiri atas dugaan penggelapan. Korban melapor ke Polresta Malang Kota pada 8 April 2024.
Korban, Seiko Adam (31) terpaksa melaporkan ADS (28) karena merasa merugi mencapai Rp1,4 miliar.
Adam bercerita, awalnya ia dan ADS adalah rekan kerja. Kemudian Adam mendirikan CV Adam Nusantara dan mengajak ADS bekerja bersamanya sebagai pemegang kuasa transaksi keuangan CV.
“Sebelumnya kami kerja di perusahaan penerbit yang sama, kemudian kami keluar dan ADS pindah ke penerbit LSN bersama teman lain AQS dan WTA. Tapi saya mendirikan CV baru,” kata Adam, Jumat (21/6).
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Korban, Kuasa Hukum Terdakwa IPS Beri Komentar
Polres Malang Buru Pelaku Penganiayaan Kucing Dipaku di Pohon
Di penerbit LSN itu WTA menjadi direktur dan menyepakati kerja sama dengan Adam terkait menjual buku penerbit di tujuh kota di Jatim selama satu tahun.
Singkat cerita, sekitar di Bulan Oktober 2022, Adam dikagetkan dengan adanya surat tagihan atas nama CV miliknya, ke sebuah sekolah di Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
“Jadi saat itu, saya mendatangi sekolah tersebut untuk menyampaikan kuitansi pembelian buku, sekaligus melakukan follow up terkait rencana kerja sama ke depan. Namun, pihak sekolah ini memberikan surat kuitansi untuk sekolah di Kalimantan, tetapi atas nama CV milik saya,” lanjutnya.
Temuan itu segera ditindaklanjuti Adam dan menemukan beberapa transaksi mencurigakan di keuangan. Ia kemudian berupaya konfirmasi kepada ADS namun tidak ada jawaban pasti termasuk tanda tangan milik Adam yang tidak ia ketahui di kuitansi.
“Saya baru tahu, bahwa ia mengatakan pinjam CV dengan total transaksi keseluruhan mencapai Rp 1,4 miliar. Dan uang itu hanya masuk ke rekening CV, kemudian ikut mengalir ke rekening pribadi ADS hingga Direktur PT LNS yakni WTA,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Seiko yakni Herlambang Sihombing, SH, M.H, mengatakan pihaknya berulang kali meminta klarifikasi. Namun jawabannya tetap diulang-ulang saja. Bahkan lewat transaksi gelap itu, Seiko hanya diberikan alokasi keuntungan 0,05 persen, sebagai jaga-jaga apabila harus membayar pajak.
“Jadi transaksi yang terjadi mengatasnamakan CV dengan Direktur CV Seiko Adam, tidak masuk sama sekali ke pemilik CV. Diduga kuat berkas-berkas bukti transaksi ini menggunakan scan tanda tangan klien saya tanpa izin, atau dipalsukan. Jadi tanggal 8 April 2024 lalu, kami mengadukan terkait dugaan penipuan atau penggelapan,” jelasnya.
Sejatinya, dirinya menyayangkan aksi ADS yang melakukan transaksi tanpa seizin Seiko. Karena apabila terjadi perbuatan melanggar hukum, mengingat pengadaan buku sekolah menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tentu dengan hal ini, yang sangat dirugikan adalah CV dan pihak dari klien saya. Selain itu, dari hampir 60 transaksi gelap ini, tidak ada sedikitpun yang diberikan kepada pemilik CV. Hanya dialokasikan dengan persentase yang kecil, tapi tidak pernah direalisasikan,” ujar Herlambang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, sudah memanggil saksi terlapor dan pelapor.
“Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara, untuk bisa mengetahui tindakan hukum yang akan ditempuh,” tandasnya.(der)