Ditipu Proyek Pembangunan Kantor di UB, Pemilik CV Lapor ke Polresta Malang Kota

Ishariadi membawa bukti laporan ke Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Mantan karyawan Universitas Brawijaya (UB) dilaporkan warga asal Surabaya karena dugaan kasus penipuan ke Polresta Malang Kota. Penipuan ini menggunakan modus proyek pengadaan dan konstruksi dengan total kerugian Rp243 juta.

Pelapor atau korban, Mochammad Ishariadi (44) adalah bos dari CV Fanizah. Ia awalnya dijanjikan mendapat proyek pembangunan kantor di dalam kawasan UB pada Oktober 2019 lalu oleh Muchammad Rikhi Toufan yang saat itu menjabat sebagai staf BMN pengadaan UB.

Rinciannya, pengerjaan konstruksi bernilai sekitar Rp170 juta dan pengadaan barang sekitar Rp191 juta. Namun, karena proyek sudah 80 persen, Ishariadi hanya diminta Rp243 juta. Uang tersebut disetor secara bertahap dengan transfer rekening dan cek tunai.

Pembangunan kantor di UB. (Istimewa)

“Jadi saya ditawari proyek pembangunan konstruksi landasan kantor dan pengadaan. Nah, dia (Rikhi) bilang pengerjaan sudah 80 persen dan kurang modal Rp243 juta,” kata Ishariadi, Kamis (27/8).

Ishariadi awalnya tidak curiga dengan Rikhi. Pasalnya, keduanya bertemu atas saran dari teman Ishariadi. Ishariadi juga percaya dengan temannya ini sehingga menyanggupi penawaran proyek yang diberikan Rikhi, apalagi ia membawa Surat Perintah Kerja (SPK) dari UB.

Sampai pada akhirnya, pada awal Desember Ishariadi berinisiatif melakukan penagihan ke UB langsung dengan membawa berkas. Namun, ia terkejut karena tagihannya ditolak. Alasannya adalah pekerjaan konstruksi kantor itu bukan atas nama CV nya.

“Saat di UB itu saya kaget, kok bukan CV saya. Terus saya minta penjelasan ke Kasubbag pengadaan UB, Siti Marpuah, tapi orangnya tidak ada. Sampai situ saya sadar baru kena tipu,” lanjutnya.

Ishariadi kemudian segera mencari keberadaan Rikhi di rumahnya kawasan Dorowati Barat, Lawang, Kabupaten Malang. Pertemuan dengan Rikhi pun tak ada hasil, uang yang sudah disetor tidak bisa dikembalikan.

“Alasannya uang itu dibuat gali lubang tutup lubang. Saya tetap tidak terima dan akhirnya saya minta buat surat pernyataan mengembalikan uang itu,” kata Ishariadi.

Surat pernyataan dibuat pada 17 Desember dan disepakati uang Rp243 juta dikembalikan pada 19 Desember. Namun, kesepakatan itu diingkari Rikhi. Ishariadi masih sabar, ia kemudian membuatkan lagi surat pernyataan kedua pada 30 Desember.

“Hasilnya juga sama, lewat tanggal kesepakatan uang saya tidak dikembalikan sepeserpun,” ujarnya.

Atas dasar tidak ada itikad baik itu, Ishariadi segera melaporkan Rikhi ke Polresta Malang Kota pada 24 Januari 2020. Polisi yang mendapat laporan sempat memanggil Rikhi untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak dua kali.

“Waktu dipanggil polisi itu dia berjanji lagi mengembalikan uang setelah lebaran. Tapi nyatanya tidak ada sama sekali,” lanjutnya.

Karena itu, Ishariadi berharap, Polresta Malang Kota segera menahan Rikhi. Menurutnya, Rikhi bisa saja kembali melakukan perbuatannya kepada orang lain karena memiliki sertifikat pengadaan.

“Kalau uangnya kembali alhamdulilah saya cabut laporan. Harapannya supaya paling tidak dia ditahan agar tidak melakukan perbuatannya lagi,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa pihaknya masih memproses kasus yang menjerat Hari. Ia menegaskan, pihaknya pasti mengusut tuntas kasus tersebut. “Masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti lain,” tegasnya.(der)