MALANGVOICE- Penetapan tersangka Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim ditanggapi kuasa hukumnya, Agustian Siagian.
Polresta Malang Kota menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus dugaan pornografi maupun pelecehan seksual pada Selasa (6/1).
Agustian mengatakan, siap menghormati segala proses hukum terkait penetapan tersangka Yai Mim.
SMA Al Izzah Jadi Role Model Pengembangan Budaya Religius Terbaik se Jatim
“Kami menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik, dan ini merupakan kewenangan yang tidak bisa diintervensi. Penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, maka kami tinggal menunggu kapan klien kami akan diperiksa. Meski jadi tersangka, tetapi ada yang namanya asas praduga tak bersalah dan ini tetap dikedepankan,” kata dia.
Dalam prosesnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota bakal memanggil Yai Mim untuk diperiksa sebagai tersangka. Agustian menyatakan, kliennya bakal kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Meski berstatus tersangka, Yai Mim belum ditahan. Namun, Agustian menyebut penahanan tersangka harus dilakukan dengan dasar alasan yang jelas seperti kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sedangkan terkait langkah pembelaan, tentunya pasti dilakukan. Namun karena ini masih proses penyidikan, maka kami fokus menjamin agar hak-hak dari klien kami terpenuhi,” jelasnya.(der)