Ditangani Polda, Ini Respon Kuasa Hukum Korban Pungli

Kuasa hukum PT Gunadharma Anugerajaya, Arif Fathoni SH. (istimewa)

MALANGVOICE – Berhembus kabar kasus OTT dugaan pungutan liar (pungli) pegawai Pemkot Batu kini ditangani Polda Jatim. Merespon hal itu, korban pungli juga kontraktor untuk proyek Pemkot Batu, PT Gunadharma Anugerajaya berharap ketegasan aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT Gunadharma Anugerajaya, Arif Fathoni SH. Pihaknya tak ingin dikecewakan dua kali seperti apa yang terjadi pada proses penanganan di Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Batu.

“Selaku saksi korban, kami berharap Polda Jatim yang akan mengambil alih perkara ini bisa objektif. Dalam pelaksanaannya, bisa sesuai dengan amanat Presiden Jokowi soal pemberantasan praktek pungli di lingkungan pemerintah,” kata Arif dihubungi MVoice melalui telepon selulernya, Selasa (29/8).

Seperi diberitakan sebelumnya, pasca OTT Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Kamis (24/8) aparat penegak hukum belum segera menetapkan status tersangka. Bahkan, pasca 1×24 jam masa pemeriksaan, terduga oknum pungli dilepas. Penyebabnya, UPP Polres Batu yang mendapat mandat dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, belum mengantingi cukup alat bukti. Padahal dalam OTT yang terjadi di sebuah rumah kawasan Kota Malang itu, petugas mengamankan barang bukti uang pungli Rp 25 juta.

“Harapan besar rakyat Indonesia terhadap pelayanan birokrasi tanpa pungli bisa sejalan dengan tindakan pihak Kepolisian dalam melaksanakan Gakum (penegakan hukum). Sehingga apa yang dikehendaki Presiden tidak sekadar menjadi jargon pepesan kosong semata,” pungkas Managing Partner TONS Law Office, Surabaya ini.(Der/Yei)