Dispora Beberkan Skema Penghapusan Aset dalam Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Kondisi luar Stadion Kanjuruhan saat ini. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang beberkan skema penghapusan aset dalam pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispora Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memanggil beberapa calon rekanan yang minat untuk melakukan pembongkaran bagian dalam Stadion Kanjuruhan.

“Setelah kami umumkan, ternyata ada tujuh calon rekanan yang minat (melakukan pembongkaran), mereka semua kami undang, tapi yang datang hanya lima,” ucapnya, saat ditemui, Senin (19/9).

Baca Juga: Ahmad Basarah Beri Analisis Tokoh Bacawapres Pasangan Ganjar Pranowo

Peluang Kerja ke Luar Negeri Solusi Atasi Tingginya Tingkat Pengangguran di Kota Batu

Pemanggilan para calon rekanan tersebut dilakukan untuk menjelaskan tentang mana saja aset yang yang bisa dibeli oleh rekanan tersebut, hal itu dilakukan supaya mendapatkan harga penawaran yang tertinggi untuk disumbangkan ke APBD Kabupaten Malang.

“Jadi, aset yang bisa dijual langsung itu yang mengalami penyusutan, tentunya sudah dilakukan penilaian penyusutan aset oleh Dinas PU Cipta Karya. Aset yang bisa dilakukan penjualan langsung itu berupa atap stadion, pagar besi, dan kursi penonton, termasuk material paving,” jelasnya.

Sedangkan untuk penghapusan aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan pelelangan atau penjualan.

“Untuk lelang dilakukan KPKNL, barang-barang itu seperti lampu stadion, genset, tiang, dan kabel-kabel,” tegasnya.(der)