Disperkim Tak Setuju Rencana Pembongkaran Median Jalan Bandung

Jalan Bandung. (Aziz Ramadani/ MVoice)

MALANGVOICE – Rencana pembongkaran median Jalan Bandung tak direstui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Sebab median jalan itu juga berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kepentingan publik.

Pelaksana tugas (Plt) Disperkim Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika pembongkaran median jalan jadi opsi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengatasi kemacetan di Jalan Bandung. Sebab, secara ruang, median jalan Bandung itu juga berfungsi sebagai taman.

“Sangat disayangkan kalau harus membongkar taman median jalan yang secara ruang juga berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk publik,” kata Diah dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (23/2).

Diah melanjutkan, jika benar rencana pembongkaran jalan direalisasikan. Maka berdampak pada semakin minimnya RTH di Kota Malang. Padahal pemenuhan RTH telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

“Pada Pasal 29 (3) diatur RTH publik proporsinya paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Sedangkan saat ini kondisinya belum bisa kita penuhi,” urai perempuan berhijab ini.

Merespon hal ini, Diah akan berkoordinasi lagi dengan Dishub. Pihaknya bakal menolak rencana pembongkaran median Jalan Bandung tersebut. Sebab yang Ia ketahui sejauh ini untuk rencana penataan Jalan Bandung hanya pembongkaran pot taman di sepanjang kompleks sekolah.

“Ya jelas dong (menolak rencana pembongkaran median jalan),” pungkasnya. (Der/Ulm)