Dispensasi Habis, SIM Mati Wajib Urus Baru

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto. (deny rahmawan)
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Dispensasi perpanjangan SIM Satlantas Polresta Malang Kota sudah habis. Dispensasi itu diberikan pada masa PSBB Malang Raya hingga 29 Mei.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Priyanto, mengatakan, setelah 29 Mei itu masyarakat yang masa berlaku SIM habis diperkenankan mengurus SIM baru.

“Selama dispensasi kemarin kan bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa urus baru lagi. Tapi sekarang sudah berlaku normal,” katanya.

Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 17 Maret hingga 29 Mei diperbolehkan mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

“Perpanjangan bisa di kantor Satpas SIM atau SIM Corner Araya,” jelasnya.

Saat ini di masa transisi new normal, penerapan pelayanan di Satpas SIM tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dalam masa new normal ini tetap memberlakukan protokol kesehatan. Jadi wajib jaga jarak dan mengukur suhu, penting lagi menggunakan masker,” tandasnya.(der)