Dispendukcapil Kota Malang Bantu Urus Empat Korban Banjir yang Kehilangan Dokumen Pribadi

Petugas DLH Kota Malang melakukan pembersihan puing-puing rumah Rohman, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang membantu empat warga korban banjir yang kehilangan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabid Pengelolaan Informasi Admimistrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kota Malang, Sudarmanto, mengatakan, keempat warga itu berasal dari Kampung Putih, Klojen, Kota Malang.

“Kami dapat data warga dari Polresta Malang Kota kemarin, dan empat warga yang kehilangan KK dan KTP itu sudah kami proses dan rencananya besok akan kami serahkan secara simbolis,” ujarnya saat dihubungi Mvoice, Kamis (11/11).

Sudarmanto menyampaikan, pihaknya belum melakukan pendataan secara keseluruhan kepada warga terdampak banjir di Kota Malang.

“Nah untuk yang lain, kita belum bergerak, karena saat ini saya kira mereka masih repot dengan rumah masing-masing,” ucap dia.

Meski begitu, ia mengaku memang ada wacana untuk melakukan pengurusan dokumen warga terdampak banjir secara langsung di lapangan.

“Tapi kami sudah koordinasi dengan anggota DPRD. Itu kan rencana kita akan turun ke lapangan, cuman waktunya yang belum.Tapi yang jelas Dispenduk siap untuk membantu,” kata dia.

Sudarmanto menjelaskan, ada beberapa hal yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen pribadi yang hilang saat petugas Dispendukcapil Kota Malang datang ke rumah warga terdampak banjir.

“Kami memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kalau mereka masih ingat, bisa (juga) menggunakan foto copy. Tapi kalau tidak punya dokumen sama sekali akan dilakukan cek biometrik dari salah satu keluarga itu. Satu orang kita cek biometrik, maka satu keluarga akan ketemu semua datanya,” terangnya.

Ia mengimbau kepada warga yang kehilangan dokumen pribadi karena banjir dan belum didatangi Dispendukcapil Kota Malang, bisa melapor kepada RT/RW atau kelurahan terlebih dahulu.

“Nanti pihak RT/RW atau kelurahan akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk melakukan pengurusan dokumen yang hilang,” tandasnya.

Tapi bagi warga yang melaporkan kehilangan dokumen pribadi secara langsung ke kantor Dispendukcapil Kota Malang perlu memenuhi beberapa kelengkapan.

Kelengkapan itu antara lain, surat keterangan kehilangan dari RT/RW atau kelurahan. Kemudian mengurus surat kehilangan ke pihak kepolisian.

“Kalau warga yang melapor sendiri, agar kita tahu bahwa warga itu benar kehilangan dokumen karena banjir, saat datang ke Dispenduk perlu dilengkapi datanya karena kita nggak tahu (yang bersangkutan) terdampak atau tidak,” tandasnya.(end)