Dispendukcapil Kota Batu Bakar Ratusan E-KTP Rusak

Kegiatan pemusnahan e-KTP invalid di kantor Dispendukcapil Kota Batu (Foto: Ayun).

MALANGVOICE – Sebanyak 380 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Batu di halaman kantor Dispendukcapil, Jumat (1/2).

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Rata-rata kartu e-KTP itu dalam kondisi rusak atau invalid. Sebelumnya, pihak Dispendukcapul juga telah membakar sekitar 18592 e-KTP.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Maulidiono memaparkan pemusnahan e-KTP tersebut terkait dengan instruksi Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471.13/24149/dukcapil tertanggal 17 Desember 2018 tentang pelaksanaan pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

“Pemusnahan e-KTP ini merupakan instruksi dari Kemendagri. Tujuannya agar tidak disalahgunakan. Misalnya dipergunakan untuk hal buruk seperti menginap di hotel, menyewa mobil atau meminjam uang,” jelasnya.

Saat ditanyai apakah e-KTP rusak atau invalid itu bisa disalah gunakan untuk hak pilih dalam Pemilu atau akan terdapat pemilih ganda. Hal itu dibantah oleh Maulidiono. Karena chip data dalam e-KTP sudah diganti dengan status baru, yang mana telah tersambung langsung secara online di pusat.

“Jadi e-KTP yang sudah rusak tidak bisa disalah gunakan untuk Pemilu. Karena semua sudah tercatat secara online. Artinya warga yang telah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah terintegrasi atau sinkron dengan data yang ada di Dispendukcapil,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)