Dispendukcapil Kabupaten Malang Siap Sosialisasikan Permendagri No 73 Tahun 2022

Suasana loket pelayanan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. (Toski D)
Suasana loket pelayanan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang siap sosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi mengatakan, untuk menjalankan Permendagri tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Malang akan melakukan sosialisasi internal terlebih dahulu.

Permendagri menyebutkan pada Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.

“Kita akan gencarkan sosialisasi, tapi di internal dulu agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal,” ucapnya, saat dihubungi, Selasa (24/5).

Menurut Harry, sosialisi Permendagri tersebut dilakukan agar petugas di Dispendukcapil dapat menyampaikan ke warga yang akan mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Mereka juga bisa memberikan pemahaman, serta penjelasan agar warga bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.

“Selain itu kita akan melakukan sosialisasi melalui media sosial kami tentang aturan baru ini,” jelasnya.

Harry menambahkan Dispendukcapil Kabupaten Malang baru mendapatkan Permendagri No.73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Pendidikan tersebut pada Jumat (20/5) kemarin dan baru diberlakukan pada Senin (23/5) kemarin.

“Permendagri itu baru saja, perlu disosialisasikan tentang beberapa penerapan aturan tersebut di dokumen adminduk lainnya seperti Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil,” tegasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan aturan tersebut pencatatan biodata kependudukan jika ingin menggunakan nama satu kata seperti Cahyono harus ditambahkan satu kata lagi baik di belakang atau di depannya.

“Misalnya nama Cahyono bisa menjadi Muhammad Cahyono atau Cahyono Bin Fulan. Yang jelas tidak boleh lebih dari 60 karakter,” pungkasnya.(end)