Dispendukcapil Kabupaten Malang Bakal Gunakan ADM

Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini. (Toski D).
Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini. (Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan dengan berencana membeli mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Kepala Dispendukcapil Pemkab Malang, Sri Meicharini mengatakan, bakal melakukan pengadaan mesin pembuat administrasi kependudukan melalui Corporate Social Responbility (CSR) atau lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD tahun 2020

“Kami akan mengusulkan pengadaan alat tersebut melalui melalui CSR atau PAK di bulan Juni mendatang, dan diharapkan bisa selesai sekitar bulan Oktober,” ungkap wanita yang akrab disapa Rini.

Menurut Rini, mesin ADM ini nantinya bakal langsung melalui e-katalog. Sehingga, pihaknya bisa langsung membeli mesin tersebut.

“Proses pengadaannya tidak melalui lelang, tapi lewat e-katalog. Jadi kita belinya langsung ke penyedia,” jelasnya.

Dengan adanya mesin ADM ini, lanjut Rini, masyarakat dapat secara mandiri mencetak dokumen kependudukan dalam waktu cepat dan dapat dilakukan dari mana saja sesuai QR Code yang sudah diregistrasi di Dispendukcapil setempat. Mulai dari mencetak KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

“Fungsinya mesin ini hanya untuk mencetak dokumen kependudukan saja. Untuk Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran itu cetaknya hanya memakai kertas putih ukuran A4,” terangnya.

Akan tetapi, tambah Rini, dalam pencetakan dokumen yang melalui ADM tersebut memang tidak menggunakan kertas berlogo sekuritas sebagaimana saat pengurusan manual. Namun, dokumen yang dicetak mesin ADM ini dipastikan tetap sah.

“Sekuritasnya ditandatangani secara elektronik. Jadi dokumen tersebut tetap sah. Dengan adanya mesin ADM ini bisa memudahkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah meluncurkan mesin ADM di Grand City Surabaya, pada Jumat (31/1) lalu, dengan begitu, Pemprov Jatim telah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan implementasi layanan yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.(Der/Aka)