Dispendukcapil Beri Layanan Maksimal, Sehari Jadi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, DR.Ir.Sri Meicharini, MM. (Istimewa)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, DR.Ir.Sri Meicharini, MM. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemkab Malang terus memperbaiki pelayanan masyarakat. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Kini warga yang mengurus akta kelahiran, akta kematian, akta cerai, tidak perlu menunggu berhari-hari. Cukup dalam satu hari jadi.

Hal ini disampaikan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang Sri Meicharini, saat ditemui usai mengikuti sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Selasa (13/2) siang.

Menurut Sri Meicharini, dengan adanya layanan yang diberi nama One Day Service ini bertujuan untuk mempercepat pengurusan dan mempermudah warga yang ingin mengurus akta lahir dan Kartu Keluarga (KK). Caranua cukup membawa berkas-berkas ke kantor Dispendukcapil. Berkas tersebut lantas diperiksa petugas. Jika dinyatakan lengkap, pemohon dapat menunggu proses pembuatan akta dan KK kelar.

“Dalam satu hari kami menyelesaikan sebanyak 739 KK dan sekitar 500 akta lahir,” ungkap Sri Meicharini.

Selain itu, lanjut Sri Meicharini, untuk program One Day Service ini di peruntukan untuk semua pelayanan yang masyarakat butuhkan, bahkan untuk pengurusan e-KTP pun.

“Untuk e-KTP, juga kami berlakukan, asal material tersedia. Kendalanya jika dijam-jam sibuk kayak sekarang ini jaringan internet lamban, dan akan normal setelah petang. Untuk itu kami berlakukan jam lembur dengan sistem shift, agar pelayanan tetap berjalan,” jelas Sri Meicharini.

Dengan adanya program tersebut, Sri Meicharini berharap warga Kabupaten Malang ini sadar dengan administrasi kependudukan.

“Bagi mereka yang belum punya akte kelahiran, pernikahan, termasuk e-KTP, kami siap melayani,” pungkasnya.(Der/Aka)