Dispenda Sosialisasi Dua Perda Revisi ke Perangkat RW

Sosialisasi Dispenda dengan RW.

MALANGVOICE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto, mengatakan, sosialisasi menggandeng para perangkat RW se Kota Malang dimaksudkan agar agar mereka memahami dua peraturan daerah (Perda) yang baru direvisi.

“Posisi mereka yang dekat dengan masyarakat sangat strategis untuk sosialisasi hal ini,” kata Ade, beberapa menit lalu.

Dijelaskan, dua potensi pajak yakni pajak kos dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memerlukan sosialisasi dan kerjasama dari para ketua RW agar ke depan operasi sadar pajak bisa ditekan.

“Kami juga sampaikan bahwa sanksi saat ini lebih dipertegas, jadi info itu harapannya bisa sampai kepada masyarakat wajib pajak,” bebernya.

Acara sosialisasi akan terus dilakukan kepada para wajib pajak termasuk pengusaha resto, hiburan dan pengusaha hotel.

“Kemarin bendahara SKPD juga kami kumpulkan sosialisasi juga masalah ini,” tandas Ade Herawanto.

Hasil sosialisasi dengan perangkat RW, ternyata banyak tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya sehingga para ketua RW sulit melakukan pendataan.

“Kalau itu kami sudah jelas, akan kami segel sebagai bentuk komunikasi dengan mereka,” tandasnya.

Terkait pajak kos, saat ini Dispenda sudah berhasil mendata sekitar 70 persen wajib pajak kos di Kota Malang. “Tahun depan kita akan data 100 persen kemungkinan jumlahnya 1.000 wajib pajak,” pungkasnya.