Dispenda Jemput Bola: Dari Layanan Pajak di Mall hingga Menyisir Reklame Liar

Layanan Pajak di Mall

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, hari ini, kembali menggelar aksi jemput bola dengan membuka pelayanan pajak di dua mall besar, Malang Town Square (Matos) dan Mall Olympic Garden (MOG).

Kepala Seksi Pendataan Bidang Pajak Daerah Lainnya, Wiwik, mengatakan, aksi jemput bola Dispenda ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap pertengahan bulan, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan membayar pajak kepada masyarakat yang berkunjung ke mall.

Pajak1“Ini bentuk layanan ekstra dari Dispenda untuk masyarakat yang ingin membayarkan tiga jenis pajak, yakni pajak reklame, pajak restoran dan PBB,” kata Wiwik kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Selain memungut pajak daerah, Dispenda juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengetahui seluk beluk dunia perpajakan daerah dan cara membayarnya, baik melalui sistem E-Tax ataupun sistem manual.

“Alhamdulilah dari hasil jemput bola ini, puluhan juta berhasil tertagih dan masuk kas daerah,” tukasnya.

Secara terpisah, Kepala Dispenda, Ade Herawanto, menegaskan, selain aksi jemput bola di mall, pihaknta juga akan menertibkan reklame yang belum membayar pajak, di beberapa ruas jalan nasional, provinsi maupun jalan kota, bahkan reklame yang terletak di Ruang Milik Halan (Rumija).

“Reklame yang berjalan pada mobil dan diketahui menunggak juga akan kami tindak,” kata Ade.

Ia juga menegaskan, upaya menindak reklame liar, selain untuk peningkatan pajak dari sektor reklame, juga agar estetika kota senantiasa terjaga.

“Operasi itu juga dilaksanakan juga dilakukan bersama SKPD terkait, serta unsur TNI dan Polri,” tukasnya.