Disnaker-PMPTSP Bahas Penyusunan Ranperda untuk Kemudahan Investasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Malang, (MG2).

MALANGVOICE – Dinas Ketanagakerjaan, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, melakukan pembahasan penyusunan Ranperda Kemudahan insentif dan Kemudahan Investasi bagi pelaku penanaman modal tahun 2021, Senin (8/3).

Dari pembahasan yang dilakukan telah melibatkan perangkat – perangkat daerah lain di lingkup Kota Malang yang memiliki Tugas Fungsi (Tusi) sesuai.

Adapun dalam diskusi aktif yang dilakukan juga didukung pakar-pakar ahli hukum dari Universitas Brawijaya yang membantu penyusunan secara akademik.

“Kita sudah ke fase mencoba merumuskan secara detail usaha apa yang layak mendapat insentif kemudian pemberian kemudahannya seperti apa bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil menengah, besar, dan industri ini,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Aapun beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan yang dilakukan secara virtual itu, meliputi besaran penanaman modal, pelibatan tenaga kerja, bentuk usaha dan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Sehingga nanti bisa segera diimplementasikan para pelaku usaha bener – bener punya keinginan untuk berinvestasi di Kota Malang tanpa keraguan,” ujarnya.

Selain itu, ada 14 indikator yang juga dalam proses pembahasan lebih mendalam terkait untuk pemberian insentif nantinya.

“Ada 14 indikator, ini masih kita dalami belum final. Makanya dari draf yang kita susun itu kita alirkan ke seluruh tim, itu nanti akan kita tunggu feedback-nya,” paparnya.

Menurut Erik, investor yang nantinya bisa masuk dalam kriteria untuk mendapatkan insentif ini dilihat dari usaha yang dikembangkan itu memiliki hubungan dengan program yang dimiliki Pemkot Malang.

“Usahanya sesuai dengan yang menjadi programnya Pemkot Malang itu mau kemana nih, nah ini ada supporting – supporting dari pelaku usaha swasta ini untuk semakin menumbuhkan perkembangan ekonomi di kota Malang,” imbuhnya.

Ditambah jika adanya dukungan yang dilakukan terhadap layanan masyarakat yang menjadi tugas pokok Pemkot Malang, khususnya dibidang Pendidikan dan Kesehatan.

“Artinya ada bentuk – bentuk CSR dari perusahaan – perusahaan ini juga yang memberikan dukungan terhadap kebijakan program pembangunan Pemkot Malang,” tambahnya.

Sementara untuk besaran insentif yang akan diberikan, pihaknya belum bisa menentukan secara pasti karena masih dalam tahap pembahasan skoring.

“Keringanan seperti dukungan fiscal itu seperti keringanan, pemotongan, hingga pembebasan pajak ataupun retribusinya. Target selesai bulan depan, terus nanti dibahas di Propemperda DPRD Kota Malang,” tandasnya.(end)