Diskresi BP2T Kota Malang, Pelanggaran Serius atas Tata Kelola Toko Modern

Oleh: Soetopo Dewangga *

Menurut Undang –Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Malang merupakan alat penyelenggara negara yang mempunyai kewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Karena itu BP2T sebagai Badan Pelayan Publik harus mampu membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik sekaligus merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Semangat UU Pelayanan publik jelas, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai azas-azas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.

Terkait pelayanan BP2T perihal perijznan operasional toko modern di Kota Malang, Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang bersama Aliansi Masyakat Peduli UMKM telah melakukan hearing dengan BP2T dan Dinas Perindag yang difasilitasi Komisi C DPRD Kota Malang, dan terungkap secara nyata, BP2T telah melukan pelanggaran terhadap Perda No 8 Tahun 2010 khususnya Pasal 25 ayat 1 yang menyatakan bahwa, Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang Toko Modern, wajib memiliki IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.

Dalam hearing itu, Kepala BP2T mengakui bahwa BP2T sebagai Badan yang melayani perizinan tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), kecuali izin gangguan (HO) dan Amdal Lalin. Diskresi yang dilakukan BP2T Kota Malang ini berdampak pada operasional toko modern yang masif (223 unit) yang keberadaannya ilegal, karena hanya dialasi hak izin HO dan secara nyata merupakan pelanggaran terhadap Perda No 8 tahun 2010.

Keberadaan operasional toko modern di Kota Malang mayoritas dikelola dengan model ritel modern waralaba, yang seharusya juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No 28 tahun 2002 tentang waralaba Jo Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 tentang waralaba. Ketugasan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi tentang waralaba ini melekat pada Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindag, yaitu pemrosesan rekomendasi perizinan di bidang usaha perdagangan dan pelaksanaan pemberian dan pencabutan perizinan di bidang perdagangan.

Sesuai lampiran III A-1 Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indoensia No 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba, maka di dalam surat permohonan tanda pendaftaran waralaba ( SP-STPW ) harus menguraikan perihal jenis dan merk usaha yang diwaralabakan sebagaimana tertuang dalam porpektus waralaba.

SP–STPW inilah sebagai check list bagi Perindag untuk melakukan monitoring dan evaluasi operasional toko ritel modern waralaba. Jika ada temuan pelanggaran terhadap SP–STPW, Perindag dapat melakukan tindakan dari peringatan hingga pencabutan SP–STPW yang berarti akan menghentikan operasional ritel modern waralaba.

Dalam praktek ritel modern waralaba di Kota Malang, ternyata megikuti tren pola hukum pasar, yaitu meyediakan barang yang dibutuhkan konsumen, hingga semua kebutuhan masyarakat tersedia di toko modern waralaba, bahkan diberi label sesuai dengan merk toko modern waralaba yang bisa jadi ada unsur pelanggaran HAKI (Hak intelektual maupun hak cipta).

Ketika ritel toko modern waralaba tidak memiliki SP-STPW maka keberadaan ritel toko modern waralaba Ilegal sebagaimana diatur dalam UU No 28 tahun 2002 tentang waralaba. Dan sebaliknya jikalau ritel toko modern waralaba pemegang SP-STPW menjalankan praktek perdagangan yang menyimpang dan dibiarkan oleh Dinas Perindag, maka ini juga pelanggaran Tupoksi Dinas Perindag terhadap UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Jalan tengah yang diusulkan Aliansi Masyarakat Peduli UKMK Kota Malang dan menunggu rekomendasi DPRD Kota Malang, adalah ferivikasi faktual terhadap operasional dan tata kelola toko modern di Kota Malang, agar terjadi sebuah persaingan usaha yang sehat serta kondusif, sebagaimana diatur dalam UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga UMKM kota Malang bisa tumbuh dan berkembang sebagai penyokong utama dalam pertumbuhan ekonomi baik dalam sekala lokal maupun nasional.

Berdasar informasi yang diterima Aliansi yang perlu dipastikan, bahwa ada sekitar 40% dari 223 toko modern di kota malang izinnya akan berakhir pada 2015, semoga BP2T tidak lagi melakukan perpanjangan izin, walau bagi aliansi, izin yang dikeluarkan BP2T secara nyata bertentangan dengan perda No 8 tahun 2010, sehingga bisa dinyatakan ilegal, setidaknya ini bisa menjadi sebuah langkah awal kemauan politik pemerintah Kota Malang untuk menata keberadaan toko modern, termasuk toko modern waralaba sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Jikalau pembiaran ini terus berlanjut, bukan mustahil rakyat akan bertindak dalam batas ketidakwajaran sebagaimana BP2T dan Perindag yang terindikasi turut serta melakukan ketidakwajaran atas bergai diskresi operasional toko modern di Kota Malang.

Pada Konsumen dan pelaku UMKM saatnya menjadi konsumen dan pelaku UMKM yang cerdas, saling bergandeng tangan untuk melakukan perlawanan dalam batas–batas kepatutan atas penghisapan potensi ekonomi dalam persaingan usaha yang tidak sehat akibat diskresi pemkot Malang atas operasional toko modern yang ilegal dan carut marut.

*Soetopo Dewangga, Ketua Cabang Pemuda Demokrat Indonesia Cabang Malang dan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli UMKM.