Diskominfo Dorong Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Kota Malang gelar pembinaan tata kelola data statistik sektoral perangkat daerah.
Diskominfo Kota Malang gelar pembinaan tata kelola data statistik sektoral perangkat daerah.

MALANGVOICE – Diberlakukannya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi awal paradigma baru bagi pemerintah dan seluruh warga negara.

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Zulkifli Amrizal, beberapa menit lalu.
Saat membuka pembinaan tata kelola data statistik sektoral perangkat daerah di Hotel Savana, Rabu (8/3), dia menambahkan, KIP menjadi jawaban pemerintah terhadap hak tahu publik. Kendati demikian, berlakunya regulasi itu tidak bisa digunakan semena-mena.

Sebab, di sisi lain muncul kekhawatiran penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, pria yang akrab sisapa Zoel ini berbarap, SKPD yang dipimpinnya sebagai badan publik pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik.

“Pelaksanaan harus sesuai aturan yang berlaku, kita semua harus selalu berupaya terus mengoptimalisasi peran setiap SKPD,” ungkapnya.

Pembinaan diikuti 100 peserta dari semua SKPD di lingkungan Pemkot Malang. Beberapa narasumber dihadirkan, yakni Ir Sri Hardriyanti (Kabid Pengelolaan Data dan Statistik Dinas Kominfo Pemprov Jatiml, Drs Mulyono MSi (Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Kota Malang,) dan Hendri Soeryaning Handoko (BPS Kota Malang).