Dishub Razia Sopir Angkot Nakal

Penempelan Stiker di Angkot
Penempelan Stiker di Angkot

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang melakukan razia, di depan Stasiun Kota Baru, hari ini. Razia tersebut sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat terhadap oknum sopir angkot nakal yang menarik tarif di atas harga normal.

Aksi razia dilakukan dengan cara memantau pembayaran tarif penumpang sekaligus melakukan pengecatan kepada angkot yang tidak mencantumkan tarif resmi di tubuh mobilnya.

Selain itu, Dishub juga melepas stiker iklan yang biasanya diletakkan di kaca belakang angkot karena hal itu mengganggu penumpang.

Petugas Dishub, Heriyono, mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya melibatkan aparat Kepolisian dan juga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kaitannya dengan pajak daerah.

“Kalau ada angkot yang dipasangi stiker reklame, itu nanti langsung diurus Dispenda,” kata Heriyono.

Dari laporan yang masuk ke Dishub, Heriyono menuturkan, masih banyak keluhan masyarakat yang ditarik tarif angkot di atas tarif normal bahkan hingga mencapai Rp 10 ribu. Padahal tarif normal angkot adalah Rp 3.500 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar.

“Karena itu kami libatkan polisi karena jika ada yang melanggar langsung dilakukan tilang dan sopir kena denda Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Razia akan terus dilakukan hingga para sopir benar-benar sadar jika menarik tarif parkir di atas normal merupakan tindakan pelanggaran akan Peraturan Daerah.