MALANGVOICE- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan pemudik Lebaran 2025. Seluruh Perusahaan Otobus (PO) di wilayah Kota Malang diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kelaikan jalan armadanya sebelum beroperasi selama masa angkutan mudik.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menekankan pentingnya pemenuhan dokumen seperti izin operasi, STNK, dan buku uji KIR.
“Ini semua demi memastikan tingkat keselamatan yang tinggi bagi para pemudik,” ujarnya pada Jumat (15/3).
Kasus Dua Tersangka TPPO CPMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Februari lalu, Dishub Kota Malang telah memeriksa 21 PO bus dan menemukan satu armada yang tidak memenuhi syarat kelaikan jalan.
“Kami menemukan satu PO dengan satu armada yang KIR-nya mati, serta masalah pada rem dan emisi,” ungkap Widjaja.
Karena itu Dishub menginstruksikan PO terkait untuk segera mengurus pemenuhan dokumen kelayakan.
“Armada yang tidak memenuhi syarat tidak boleh beroperasi. Jika ingin beroperasi, syarat teknis harus dipenuhi,” tegasnya.
Pemantauan berkala akan terus dilakukan, terutama saat pengajuan uji KIR. Selain itu, infrastruktur pendukung mudik seperti Terminal Arjosari tipe A dan terminal tipe C juga disiapkan.
“Kami juga memberikan dukungan melalui terminal tipe C, yaitu melalui angkutan kota. Insya Allah tidak masalah. Kalau soal ramp check sangat dimungkinkan ada lagi yang melaksanakan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur atau dari Kementerian Perhubungan,” ujar Widjaja.(der)