Dishub Izinkan Pasang Iklan di Bodi Angkot

Handi Priyanto

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dalam waktu dekat memperbolehkan angkutan umum (angkot) melakukan branding di bodi mobil.

Kepala Dishub, Handi Priyanto, mengatakan, upaya itu dilakukan, agar para sopir angkot mendapat penghasilan lebih dari kompensasi branding yang bisa digunakan untuk promosi produk.

“Branding angkot ini selain mempercantik angkot juga bisa menambah penghasilan sopir, agar mereka tidak menarik penumpang di atas tarif normal,” kata Handi.

Ada beberapa persayaratan angkot boleh dibranding iklan, yakni kendaraan harus tetap dalam kondisi layak dan tidak mengurangi kenyamanan penumpang. Selain itu gambar tidak boleh diletakkan di kaca dan menutup tulisan jalur angkot.

“Secara prinsip mereka harus tetap layak jalan, kondisi ban, rem dan sebagainya harus bagus,” tandasnya.

Mantan Kepala Satpol PP itu menambahkan, terobosan ini juga mampu menambah pendapatan asli daerah, karena memasang iklan di angkot bakal dikenai pajak.

“Kalau pajak urusan dengan Dispenda, ini kan juga positif bagi penambahan PAD,” tuturnya.

Dengan model ini, lanjut Handi, sopir angkot diharap tidak lagi mempermainkan penumpang dengan menarik tarif terlalu tinggi dan ngetem terlalu lama.