Dishub-Dispenda Sinkronisasi Parkir Ruko

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang melakukan sinkronisasi terkait tempat parkir kawasan rumah toko (ruko).

Simkronisasi dilakukan, karena selama ini terdapat kerancuan pemahaman di masyarakat yang menganggap parkir di ruko merupakan ranah Dishub.

Padahal, sesuai dengan aturan mekanisme parkir ruko ada dua model. Parkir yang berada dalam pengawasan Dishub dengan tarif sesuai retribusi dan parkir di bawah Dispenda dengan tarif yang ditentukan sendiri.

“Sinkronisasi ini perlu mengingat banyak sekali kerancuan yang terjadi, banyak warga protes soal parkir ruko dialamatkan pada kami padahal belum tentu itu masuk wilayah Dishub,” kata Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, Rabu (5/8).

Ia mengatakan, aduan terbanyak dari masyarakat yakni seputar tarif parkir di ruko yang sangat beragam. Karenanya sinkronisasi diperlukan agar adanya keseragaman parkir untuk ruko.

“Kalau memang ruko ditangani Dispenda silahkan, kalau ditangani Dishub kami juga siap, nanti muaranya sama yakni pendapatan daerah,” tutur dia.

Ia mengakui jika tidak ada sinkronisasi, maka Dishub akan sulit melakukan pengawasan parkir khususnya di depan ruko. Itu belum lagi, bakal ada penerapan tarif baru sesuai dengan perda yang sudah disepakati.

“Nantinya kami akan pasang plang pengumuman tarif parkir ketika perda sudah bisa dijalankan,” pungkasnya.-