MALANGVOICE – Toko modern di Kota Malang terus dievaluasi keberadaannya. Terutama toko yang tidak mengantongi izin resmi hingga melanggar aturan teknis.
Kepala Dinas Perdagangan Wahyu Setianto mengatakan, meskipun secara kewenangan untuk penertiban toko modern ada di Satpol PP, pihaknya turutaktif mengawal. Terutama tugas dan fungsi dalam rangka evaluasi toko modern.
“Kami akan memberikan masukan kepada Pak wali kota berupa telaah staf. Apalagi toko modern tidak bisa ditolak keberadaanya di era pasar terbuka ini,” kata Wahyu.
Soal pengaturan jarak, lanjut Wahyu, pihaknya menekankan agar pasar tradisional tidak terganggu dengan toko modern. Salah satu solusinya juga bakal digulirkan program ASN (dulu PNS) untuk cinta belanja ke pasar tradisional.
“Kami akan ajak ASN serta masyarakat untuk cinta belanja ke pasar tradisional. Meskipun itu juga kembali lagi ke pilihan masyarakat,” sambung dia.
“Kami akan mengawal evaluasi toko modern sembari peraturan resmi ini terus dibahas,” pungkasnya.(Hmz/Aka)