MALANGVOICE – Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono angkat bicara terkait tudingan Wali Kota Malang, HM Anton yang mengkambing-hitamkan dewan atas dicabutnya dana CSR PT Amerta Indah Otsuka.
“Bagus kalau menyalahkan dewan, artinya Pemkot belum bisa intropeksi,” kata Arif Wicaksono.
Politisi PDIP itu menegaskan, DPRD Kota Malang tidak menghambat pembangunan di Kota Malang. Menurutnya, rekomendasi pemberhentian proyek revitalisasi hutan kota Malabar diberikan karena DPRD Kota Malang masih peduli.
“Kami kalau tidak ngeman Pemkot, kami kasih kesepakatan terus. Tapi kami ngeman Pemkot, dari segi hukum proyek itu harus dihentikan baik UU maupun Perda. Ini kasusnya sama dengan Alun-alun Merdeka dulu, kalau kami tidak ngeman Pemkot, ya bisa salah langkah revitalisasi Alun-alun itu,” tegasnya.
Selama ini, Arif mengaku dewan tidak pernah diajak berkoordinasi terkait pemberian CSR. Sikap Pemkot yang seperti itu disayangkan Arif.
“Coba diajak ngomong. Kami sebenarnya tidak menghambat. Kami setuju pembangunan tapi harus sesuai dengan norma-norma yang ada,” kata Arif.-