Disabilitas Dapat Kuota 7 Formasi dalam CPNS di Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka hari ini, Senin (11/11). Kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat kuota 527 formasi, 7 di antaranya untuk pendaftar yang masuk kategori disabilitas.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019, dan Keputusan Bupati Malang Nomor: 810/374/KEP/35.07.201/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang Nurman Ramdanysah, mengatakan, formasi tersebut dialokasikan untuk mengisi beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Malang.

“Dari 527 formasi, diperuntukkan untuk jabatan fungsional tenaga guru sebanyak 254 formasi, dan dapat dilamar oleh 3 disabilitas. Hal itu diluar dari formasi khusus disabilitas yang berjumlah 7 formasi,” ungkapnya.

Menurut Nurman, jumlah tersebut selain formasi tenaga guru, juga untuk formasi umum yang berjumlah 244, jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak102 formasi, serta jabatan fungsional lainnya dan jabatan pelaksana berjumlah 171 formasi.

“Bagi masyarakat Kabupaten Malang yang punya kompetensi melamar posisi tersebut bisa mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Nurman, Pemkab Malang kekurangan PNS sejak periode pengangkatan pada tahun 2013, karena rata-rata jumlah PNS yang pensiun sebanyak 800–900 orang per tahunnya.

“Idealnya, Pemkab Malang membutuhkan 6.300 tambahan tenaga PNS. Tapi hingga saat ini belum ada solusi yang paling solutif,” katanya.

Untuk itu, tambah Nurman, di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang melakukan rekrutmen tenaga kontrak guna memenuhi kebutuhan tersebut.

”Kalau secara gaji kami sanggup (menggaji
tenaga honorer), tapi secara profesionalitas kami baru bisa mendorong integritas kinerja mereka ketika sudah berstatus sebagai PNS,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi menginginkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Malang berada pada performa kinerja yang lebih baik, agar dapat berkontribusi ciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kini ASN dituntut lebih responsif, antisipatif, inovatif sekaligus siap dengan segala kondisi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini dapat dibentuk melalui penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS,” pesan Sanusi.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait