Dirut PT. Agya Kenyar Utama Dilaporkan Polisi

Hendro Eko menunjukkan berkas laporan di Mapolres Malang Kota, Senin (3/8) (muhammad choirul /malangvoice)

MALANGVOICE –  Gara-gara tidak tepat waktu pekerjaan proyek,  Dirut PT Agya Kenyar Utama dilaporkan ke polisi.

Pelapor adalah Eko Susilo (57), warga Jalan Cumi-cumi No 1 Lowokwaru, Kota Malang. Melalui kuasa hukumnya,  Hendro Eko pelapor mendesak polisi agar segera memeriksa terlapor.

Dirut PT Agya Kenyar Utama, Taufik Iman Santoso dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditengarai melanggar pasal 378 atau 372 KUHP.

Laporan ini berawal ketika Eko Susilo berniat membeli rumah di Perum Dwiga Regency B1 No 1, Kota Malang. Semula, Eko membeli seharga Rp 750 juta dan telah lunas pada 5 Mei 2014.

Menurut Hendro, pasca pembayaran sebenarnya terlapor menyanggupi penyelesaian fisik bangunan hingga 26 Juli 2014. Dalam perjanjian saat itu, jika terjadi keterlambatan maka PT Agya Kenyar Utama selaku pengembang wajib membayar kompensasi denda sebesar Rp 750 ribu per hari.

Namun, sampai jatuh tempo penyelesaian bangunan tak kunjung usai. “Dia (terlapor) meminta tambahan waktu 3 bulan. Tapi 3 bulan selanjutnya dia masih ingkar,”  jelas Hendro Eko,  Senin (3/8) siang ini.

Sampai saat ini, rumah itu belum juga diserahkan kepada korban. Bahkan, kompensasi kepada korban juga belum dipenuhi.

“Kami telah melakukan 3 kali somasi, tapi tidak direspon. Akhirnya kami membuat laporan ke Polres Malang Kota pada 25 Mei 2015. Hari ini saya cek perkembangannya. Ternyata terlapor mangkir saat dilakukan pemanggilan,” pungkas Hendro Eko.