Dirjen HAM Kunjungi Lapas Malang, Pastikan Semua WBP Dapat Pelayanan Sama

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra melihat program pembinaan WBP Lapas Malang. (istimewa)

MALANGVOICE – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra yang didampingi yang ditemani Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo mengunjungi Lapas Kelas I Malang, Kamis (8/6).

Kunjungan ini dalam rangka memberikan arahan terkait Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (TUSI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kanwil Kemenkumham Jatim.

Dirjen HAM, Dhahana Putra menjelaskan, dengan disahkannya UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membuat posisi petugas pemasyarakatan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.

Baca Juga: Bentuk UKK di Kabupaten Malang, Permudah Pelayanan Mengurus Dokumen Keimigrasian

Pembunuhan Driver Online Terungkap, Pelaku Merencanakan Aksinya karena Terlilit Utang

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra bersama Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari. (deny/MVoice)

Dhahana menekankan jajaran pemasyarakatan harus turun ke bawah untuk mengetahui apa yang dibutuhkan oleh pengguna layanan pemasyarakatan.

Ia juga meminta petugas pemasyarakatan untuk tidak terjebak kegiatan rutinitas. Di tengah keterbatasan dan kompleksitas masalah yang ada, petugas pemasyarakatan dituntut untuk berfikir “out of the box.”

“Inovasi akan menjadi jawaban atas masalah yang kita hadapi selama ini, untuk itu mulailah bekerja dengan cara pandang di luar kotak,” kata pria lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1992 ini.

Selain itu merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Karena itu, Dhahana ingin memastikan apakah seluruh WBP di lapas sudah mendapatkan pelayanan yang sama atau tidak.

Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas I Malang. Mulai dari Layanan Kunjungan, klinik pratama paricara, wartelsuspas, budidaya tanaman bonsai, sanggar seni lukis hingga budidaya jamur dan anggrek.

“Karena setiap UPT wajib memberikan pelayanan sama, tidak diskriminasi, dan harus transparansi,” lanjutnya.

Sementara itu Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, mengaku sudah berupaya dengan baik menjalankan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian ke satu.

“Mulai dari Hak menjelanankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai kebutuhan gizi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang,” jelas Heri.(der)