MALANGVOICE – Owner The Nine House Alfresco, Jefrie Permana (36) bersama dengan satu orang security nya yang berinisial MI asal Wagir, resmi menjadi Tersangka kasus penganiayaan karyawan berinisial MT (38).
Hal itu dipastikan dengan adanya konferensi pers yang digelar Polresta Malang Kota pada Senin (28/6). Terlihat Jefrie digiring petugas kepolisian dengan menggunakan kursi roda lantaran kondisinya sedang tidak baik.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan, dari hasil rangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan, lidik hingga gelar perkara, didapatkan petunjuk dan bukti kuat yang membenarkan bahwa Jefrie bersama MI telah melakukan tindakan kekerasan pada MT.
“Kami sudah memegang alat bukti yang cukup. Sehingga tepatnya pada Jumat (25/6) pukul 15.30 petugas kepolisian melakukan upaya paksa untuk mengamankan JF (Jefrie) lalu pukul 19.00 mengamankan saudara MI,” ujar Buher, sapaan akrabnya.
Dalam pengamanan tersebut, pihak kepolisian juga menyita dua Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang ada di ruangan Jefrie, tempat aksi penganiayaan MT itu dilakukan.
Dari hasil perbuatan tersebut, Jefrie dan MI terancam pasal 170 ayat 2 KUHP terkait secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum mengakibatkan luka, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Tidak ada ruang premanisme di kota malang. Kami siap membantu kebijakan pemerintah. Secara tepat dan terukur kami lakukan,” tegas pria yang akrab disapa Buher itu.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji yang turut hadir, memberikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota yang telah mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus tersebut.
“Disini gak ada yang namanya kebal hukum. Ini keadilan negara jaminan hidup keamanan bagi masyarakat. Sehingga tentu kami apresiasi kapolresta cepat ya tindakannya,” tandasnya.(der)