Direktur RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF (tengah) saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen. (Toski D)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF (tengah) saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen. (Toski D)

MALANGVOICE – Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen Abdurrachman ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang sebagai tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas.

Abdurrachman ditetapkan tersangka bersama Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Abdurrachman kami tetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas, yang seharusnya untuk operasional dan pelayanan, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Waktu itu Masih menjabat sebagai Kadinkes,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar AF, saat ditemui awak media dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jalan Sumedang Kepanjen, Senin (13/1).

Menurut Qohar, dalam kasus korupsi dana kapitasi ini, pihaknya sebelumnya menetapkan tersangka kepada Yohan Charles L. Hari ini (Senin 13/1) pihaknya menetapkan tersangka kepada Abdurrachman.

“Abdurrachman telah terbukti memerintahkan Yohan untuk memotong dana kapitasi sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam kasus dana kapitasi tersebut, lanjut Qohar, pihaknya telah mengendus praktik kotor yang dilakukan Abdurrachman sejak Januari 2019 lalu.

“Berdasarkan bukti yang ada, seluruh uangnya itu diterima Yohan Charles dari 39 Bendahara Puskesmas yang ada di Kabupaten Malang. Kami telah melakukan penyidikan mulai tanggal 13 Januari 2019. Ini jadi lama karena kita hitung semua kerugian negara,” ulasannya.

Lamanya penyidikan, tambah Qohar, dikarenakan pihaknya memeriksa semua saksi yang ada, baik itu dari Puskesmas, maupun struktural yang Dunas Kesehatan Pemkab Malang.

“Semua kepala puskesmas, dan 39 Bendahara Puskesmas, pejabat struktural Dinas Kesehatan, Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan baik yang saat ini menjabat atau yang saat itu, serta BPJS cabang Malang kmai periksa semua. Bahkan, kami juga minta keterangan saksi ahli,” terangnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Qohar menyampaikan bahwa akan dilihat dalam pengembangan perkara tersebut kedepan.

“Kita lihat perkembangan di penyidikan nanti, yang pasti sekarang dua orang,” tandasnya.