MALANGVOICE– Pihak kepolisian menyeret satu tersangka baru atas insiden kecelakaan maut di Kota Batu pada 8 Januari lalu. Setelah melakukan rangkaian pendalaman, akhirnya Direktur Shakindra Trans Cemerlang Wisata, RW (33) ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (17/1).
Pemilik bus pariwisata Shakindra Trans bernopol DK-7942-GB itu harus mempertanggungjawabkan perbuataannya. Sebagai pemilik perusahaan, ditemukan indikasi dengan sengaja mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tak laik jalan. Hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun dan merenggut korban jiwa.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan, RW disangkakan dengan pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP. Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan sejumlah surat kendaraan.
Bus Pariwisata Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Batu, 4 Orang Tewas
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, bus pariwisata Shakindra Trans bernopol DK-7942-GB mengalami rem blong saat melewati jalur menurun di Jalan Imam Bonjol. Akibatnya bus tersebut melaju tanpa kendali sejauh 2,3 kilometer serta menghantam sejumlah kendaraan lainnya. Insiden itu menimbulkan 15 korban jiwa, 4 diantaranya meninggal.
Atas peristiwa itu, sopir bus, MAS (30) juga ditetapkan sebagai tersangka lebih awal. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. Dijerat dengan pasal 311 ayat (3), (4) dan (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material. Dari sejumlah fakta yang dikumpulkan petugas, ditemukan ada unsur kelalaian yang ditimbulkan.
Andi menjelaskan, kecelakaan maut itu bukan saja karena faktor kelalaian manusia. Melainkan juga faktor kondisi kendaraan yang tak laik jalan. Hal itu didasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK TI Bali Global Kabupaten Badung itu.
Hasil pemeriksaan, sistem pengereman tak berfungsi baik. Kampas rem depan sisi kanan dan kiri sudah aus, begitu juga di sisi kiri belakang. Serta tromol depan kanan dan kiri maupun belakang kiri sudah bergelombang. Sehingga disimpulkan pemilik perusahaan bus itu kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala. Diperparah lagi kendaraan angkutan wisata itu belum memiliki izin trayek penyelenggaraan angkutan sebagaimana diatur dalam Permenhub nomor 19 tahun 2021.
Meski begitu, kendaraan tersebut juga beroperasi sekalipun tak laik jalan. Kecelakaan ini bukan hanya soal kelalaian sopir, melainkan juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan. Kombinasi antara tekanan ekonomi sopir, pengabaian dari pihak PO, dan kendaraan yang tidak laik jalan menjadi faktor pemicu tragedi yang mematikan.
“Ada unsur kesengajaan dalam hal pengoperasionalan kendaraan bus yang tidak dilakukan perawatan dengan baik. Serta tidak dilakukan pengujian KIR berkala oleh pihak berwenang dalam hal ini Dishub (Dinas Perhubungan),” pungkas Andi.(der)