Dirasa Janggal, Komnas PA Terus Mendesak Terdakwa JEP Segera Ditahan

Komnas PA bersama Repdem Malang Raya dan LPA Kota Batu menggelar unjuk rasa di depan Kejari Kota Batu. Aksi solidaritas itu mendesak agar terdakwa JEP segera ditahan. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP tak kunjung ditahan. Saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam sidang di PN Malang atas dugaan serangan persetubuhan kepada beberapa siswinya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tak henti-hentinya mempertanyakan kenapa hingga kini JEP tak ditahan. Ia menuntut agar terdakwa ditahan sekalipun penegak hukum memiliki pertimbangan lain. Alasan belum dilakukannya penahanan, karena JEP dinilai kooperatif serta tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Namun Arist berargumen, alasan itu cukup janggal karena sejak ditetapkan tersangka hingga menyandang status terdakwa, JEP tak juga ditahan. Komnas PA pun mendesak agar pelaku ditahan. Apalagi beberapa pasal alternatif yang didakwakan kepada JEP, ancaman kurungan pidananya di atas 5 tahun bahkan hukuman mati.

“Selama 37 tahun saya mengadvokasi kasus anak, kasus JEP ini nggak lazim. Kok bisa sudah sembilan bulan sejak ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan,” kata Arist saat menggelar unjuk rasa bersama Repdem Malang Raya di depan kantor Kejari Kota Batu (Rabu, 23/2).

JEP didakwa beberapa pasal alternatif oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan 10 jaksa. Terdiri dari 4 JPU Kejati Jatim dan 6 JPU Kejari Batu. Beberapa pasal alternatif yang disusun antara lain pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23 tahun 2002 yang diubah UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Serta pasal 294 ayat 2 KUHAP.

“Kami mendesak agar predator kejahatan seksual anak ini ditahan. Tidak ada alasan lain bagi hakim untuk tidak menahan JEP,” seru Arist.

Arist menerangkan, kewenangan untuk menahan JEP berada di majelis hakim PN Malang. Karena perkara ini sudah masuk proses peradilan. Bukan lagi di ranah penyidik maupun penuntut umum.

“Nanti akan kami tanyakan saat sidang kedua kepada majelis hakim kenapa tidak ditahan. Sidang kedua yang dijadwalkan hari ini (Rabu, 23/2), ditunda hingga 9 Maret. Karena ketua majelis hakim terinfeksi Covid-19,” terang dia.(der)