MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Malang menyayangkan timbulnya perseteruan antara Direktur PT Halim Hasanah Medika (Klinik Pratama Klagen Medis, red), Hani Alfiyatulaili Mufida dengan mantan perawat Klinik tersebut, Try Hendra Adisetya Saputra (28).
Dalam persoalan tersebut, Direktur PT Halim Hasanah Medika, Hani Alfiyatulaili Mufida dituduh menggelapkan Surat Tanda Registrasi (STR) Keperawatan asli Nomor P2T/3154/03.02/01/V/2018 milik Try Hendra Adisetya Saputra (28), warga Desa Triwung Lor, Kademangan. Kabupaten Probolinggo.
“Seharusnya permasalahan itu tidak terjadi,” ungkap Kepala Dinkes Pemkab Malang, Arbani Multi Wibowo, saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Minggu (30/8).
Dalam permasalahan ini, lanjut Arbani, dirinya telah berusaha untuk melakukan mediasi untuk mencari jalan keluarnya, karena dinilai dapat mencoreng nama Dinkes Pemkab Malang, khususnya Pratama Klagen Medis.
“Saya pernah beberapa kali memanggil mereka, tapi tidak ada yang hadir, baik dari pihak PT Halim, maupun perawat tersebut,” jelasnya.
Akan tetapi, tambah Arbani, jika dilihat dari peraturan ketenagakerjaan, dalam hal ini Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
“Sebenarnya menurut aturan, STR Keperawatan asli milik seorang perawat, harus berada di Kantor Dinkes. Namun, saya sendiri juga tidak tahu, kenapa STR asli itu dibawa pemilik klinik,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT Klinik Halim Hasanah Medika mengadukan mantan pegawainya, Try Hendra Adisetya Saputra ke Polres Malang pada Kamis (27/8) atas pencemaran nama baik klinik.
Karena, Try Hendra Adisetya Saputra telah melayangkan surat somasi yang ditembuskan ke Dinkes Jatim, IDI Malang, Polres Malang, hingga Menkes RI, lantaran mengira jika telah dikeluarkan secara kepegawaian atau dipecat sepihak, karena dikeluarkan dari grup WhatsApp pegawai Klinik Pratama Klagen Medis.
Dalam surat somasi itu Try Hendra Adisetya Saputra, juga menginginkan izin praktik klinik dicabut.
Bahkan, Try Hendra Adisetya Saputra, meminta bantuan Kumdam V/Brawijaya untuk menangani masalah ini.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Hani Alfiayutlaili Mufida mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya memang menahan STR milik Putra. Itu dikarenakan data yang lain tidak disetorkan ke klinik sehingga PT Halim Hasanah Medika tidak bisa menyerahkan semua data milik Putra.
“Jadi data yang diserahkan ke kami tidak lengkap. Jadi mana bisa kami menyerahkan semua ke Dinkes. Padahal kami selalu mengingatkan ke semua pegawai agar melengkapi berkas data karena itu sebagai syarat,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Putra selama bekerja 2,5 bulan banyak diketahui melanggar disiplin. Antara lain menggunakan kaos, tidak memakai name tag, merokok di dalam klinik serta tidak masuk berhari-hari tanpa alasan.
Hani meminta melalui kuasa hukumnya, advokat Yayan Rianto SH menangani kasus ini. “Kami hanya minta dia (Putra) meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya, itu saja. Baru kemudian STR akan kami berikan, STR masih saya simpan,” jelasnya. (der)