Dinkes Kota Malang Pastikan Ibu Hamil Terjamin

Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rachmi foto bersama masyarakat usai forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dalam Rangka Susunan Renstra Dinas Kesehatan tahun 2018-2023 yang diadakan pada, Senin, (19/11) kemarin di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang. (Lisdya)
Kepala Dinkes Kota Malang, Asih Tri Rachmi foto bersama masyarakat usai forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dalam Rangka Susunan Renstra Dinas Kesehatan tahun 2018-2023 yang diadakan pada, Senin, (19/11) kemarin di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang. (Lisdya)

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang tahun depan bakal menerima dana Jaminan Persalinan (Jampersal) hampir separuh dari tahun ini, yakni sebesar Rp 1,2 Miliar. Pada tahun ini dana Jampersal sebesar Rp 2 Miliar. Meski begitu, Dinkes tetap menjamin persalinan ibu hamil.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Asih Tri Rachmi mengatakan Dinkes akan terus mengupayakan 95 persen ibu hamil menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tahun depan itu harus sudah 95 persen menjadi peserta JKN yang melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dibayar oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya pada saat Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah dalam Rangka Susunan Renstra Dinas Kesehatan tahun 2018-2023 yang diadakan pada, Senin, (19/11) kemarin di kantor Dinas Kesehatan Kota Malang.

Ia menjelaskan, apabila sudah mencapai 95 persen, otomatis jumlah 95 persen dari ibu hamil dan bersalin sudah pasti terjamin. Sehingga dengan dana Rp 1,2 miliar ini akan cukup. Ia pun menyebutkan, hanya lima persen saja yang belum tercover BPJS.

“Kalau sudah tercapai 95 persen, otomatis 95 persen dari ibu hamil dan bersalin ini sudah terjamin. Di tahun 2020 mendatang, 100 persen sudah terjamin semuanya. Sehingga menurut harapan kami dengan adanya 1,2 ini itu sudah mencukupi. Karena tinggal lima persen saja yang belum terdanai,” tegasnya.

Masalahnya, Jampersal ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Sehingga tagihan dari masyarakat luar kota yang datang ke Kota Malang dan menuju ke Dinkes Kota Malang. Dengan dana yang menurun ini tentu tidak akan mencukupi.

“Ketika pertemuan di tingkat pusat dikatakan bahwa Jampersal itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Sehingga kita kesalahannya di sini. Jadi ketika itu ada orang katakan dari Pasuruan, dari Probolinggo, dari Kediri yang kebetulan ke Kota Malang kemudian dia dirujuk ke RSSA, itu tagihannya ke kami,” ungkap Asih.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di tahun 2019 nanti,
semua ibu hamil harus dilihat terlebih dahulu melalui screening KTP. Hal ini ditujukan untuk melihat pasien dari daerah mana.

“Kalau bukan KTP Kota Malang ya akan kami kembalikan kepada wilayahnya. Jadi kami koordinasi dengan daerah yang lain,” tandasnya.(Hmz/Aka)