MALANGVOICE– Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Batu dinilai berjalan cukup efektif. Hasil itu didasarkan atas monitoring di beberapa ruang publik dan dilanjukan dengan evaluasi Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Batu. Tim tersebut dibentuk sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003.
Monitoring dilakukan di beberapa ruang publik. Seperti Balai Kota Among Tani, fasilitas kesehatan, perkantoran, fasilitas pendidikan, kendaraan umum, ruang publik seperti kawasan alun-alun. Tidak ditemukan satu pelanggar pun di area-area yang masuk dalam KTR.
“Kami telah melakukan supervisi, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran KTR pada tujuh tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” tutur Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinkes Kota Batu, dr Susana Indahwati.
TJSL Bulog Hijau Wujud Kasih Sayang untuk Lingkungan Menuju Swasembada Pangan
Monitoring Perda KTR dilaksanakan Dinkes Batu bersama Satpol PP selaku garda terdepan untuk menegakkan perda. Perda tersebut fokus pada implementasi larangan merokok di kawasan tertentu untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Implementasi disertai pula dengan pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut.
Inspeksi yang dilakukan oleh Satgas KTR bertujuan untuk memastikan kepatuhan masyarakat, apakah semua tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar bebas dari asap rokok. Kemudian, mendeteksi pelanggaran, memberikan edukasi, menindaklanjuti pelanggaran dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap pelanggar.
“Meski begitu, di area KTR perlu ada peningkatan fasilitas, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area), yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” tuturnya.(der)