Dinilai Tabrak Aturan, Warga Blimbing Tolak Keberadaan Toko Modern

MALANGVOICE – Keberadaan toko modern kembali bergejolak. Warga Kelurahan Blimbing datangi DPRD Kota Malang, Senin (1/10). Mereka menolak berdirinya toko modern di wilayah RW VIII.

Aduan warga ke dewan disertai laporan tertulis, ditandatangani Ketua RW VIII Muhammad Khasan dan Sekretarisnya Nanang Sulthon serta bercap stempel. Surat tersebut diterima Komisi B dan ditembuskan juga kepada seluruh fraksi-fraksi.

Bunyi surat itu menerangkan, musyawarah pengurus RT dan RW pada 16 September lalu, telah diputuskan tidak diperkenankan dibuka toko modern atau minimarket dan semacamnya. Alasannya, khawatir dampak sosial ekonomi dan akan mematikan usaha toko serta warung eceran.

Alasan ini juga telah dicermati berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat keberadaan pasar tradisional usaha kecil dan usaha menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan.

“Disamping itu wilayah kami berdekatan dengan Pasar Tradisional Blimbing berjarak tidak sampai 500 meter,” kata Muhammad Khasan kepada MVoice.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan BAB V toko modern pasal 23 ayat (2) terhadap pendirian toko modern yang dilakukan oleh pengelola jaringan minimarket hanya dapat dilakukan pada jarak 500 meter antar minimarket toko dan pasar tradisional atau usaha perdagangan mikro.

“Kami sudah berkirim surat kepada Camat dan Lurah Kecamatan Blimbing berkenaan dengan penolakan warga RW 08 ini. Namun sampai hari ini kami lihat toko modern sudah beroperasi. Makanya sekarang meminta dukungan dewan agar direspon keresahan warga,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait