Dinilai Langgar Kode Etik, PDIP Laporkan KPU ke DKPP

Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Eddy Rumpoko.

MALANGVOICE – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang akan melaporkan KPUD Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ini karena KPU dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Eddy Rumpoko menyebut, hasil survei KPU yang dirilis dan dimuat media menunjukkan adanya keberpihakan pada calon petahana.

Dalam PKPU nomor 5/2015, jelas ER, secara jelas pada pasal (7) dan (8) diatur dengan tegas tupoksi KPU dan bentuk partisipasi masyarakat diatur sendiri dalam pasal (19). Berbunyi, survei adalah bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam pasal 19 ayat 2 huruf f dimana dengan jelas diatur pada pasal 3 untuk tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.

“Hasil survei KPU yang didanai APBD menyalahi kode etik karena dikatakan masyarakat masih menginginkan petahana,” ungkapnya Eddy Rumpoko kepada MVoice, sore ini.

Menurutnya, survei tersebut bisa mempengaruhi pemilih dan menunjukkan posisi KPU berat sebelah. Pihaknya, meminta KPU melakukan klarifikasi atas hal itu.

Terhadap survei lembaga atau pihak luar, jelas Wali Kota Batu itu, dipersilahkan saja calon membuat dan mengumumkan tetapi tidak melibatkan KPU dalam pengumuman hasil survei.

Ia menilai, seharusnya KPU memiliki rasa malu dan berintrospeksi diri bahwa menjaga fairness merupakan marwah KPU. “Kami mengecam keras karena telah mencederai demokrasi, kami harap KPU lebih mandiri dan tidak berpihak,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Divisi Hukum dan SDM, Totok Hariyono mengakui, pihaknya menghormati segala keputusan berbagai pihak yang merasa keberatan dengan hasil survei dari KPU.

KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan partai pengusung. Kendati begitu, sebelum melangkah lebih jauh, sebaiknya PDIP melakukan telaah terlebih dahulu atas hasil survei itu.

“Dicek dulu hasil survei dan metodologinya, apakah hasil survei menyebut demikian atau dari pers yang salah memberitakan, kami siap mengklarifikasi ke media nantinya,” jelasnya, beberapa menit lalu.

Ditambahkan, survei seperti ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang, melainkan atas perintah KPU pusat dan berlaku bagi seluruh daerah.

“Silahkan melakukan langkah-langkah yang patut, kami juga lakukan hal sama,” tutupnya.-