MALANGVOICE – Ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota Batu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena mencium banyak kejanggalan pada pelaksanaan Pilkada Batu 2017.
Ketua Tim Pemenangan Paslon no 1 Rudi-Sujono, Nanang Sudjoko, mengatakan, gugatan kali ini merupakan dorongan dari masyarakat Kota Batu yang menilai ada praktik kecurangan saat Pilkada.
Nanang menyebut, bentuk kecurangan itu antara lain penyalahgunaan fasilitas dan anggaran negara.
Dengan bantuan kuasa hukum, ketiga Paslon juga membawa beberapa barang bukti berupa mukenah, uang tunai, undangan dan lembar mencoblos salah satu calon.
Ketika ditanya soal isi tuntutan, Rudi meminta agar MK bertindak seadil-adilnya. Soal Pilkada ulang, Rudi menyatakan itu bukan wewenang Paslon.
“Nantilah, kita lihat saja bagaimana hasil keputusan MK. Kami ingin ini menjadi pembelajaran berdemokrasi bagi masyarakat Kota Batu,” tandas Rudi.