Dindik Kota Malang Mulai Terapkan Perpres nomor 16 tahun 2018 untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretaris Dindik Kota Malang, Totok Kasianto saat membuka Bimtek terkait pengadaan barang dan jasa kepada kepala sekolah. (Lisdya)
Sekretaris Dindik Kota Malang, Totok Kasianto saat membuka Bimtek terkait pengadaan barang dan jasa kepada kepala sekolah. (Lisdya)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang saat ini mulai menerapkan peraturan Presiden (Perpres) yang baru nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Dindik Kota Malang, Totok Kasianto mengatakan proses pengadaan barang dan jasa di sekolah-sekolah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini diharapkan bisa sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Karena di tahun 2019 nanti sudah mengikuti aturan Perpres ini. Dan akan mengawal mulai dari proses pengadaan barangnya,” katanya usai membuka membuka Bimtek terkait pengadaan barang dan jasa kepada kepala sekolah di Hotel Savana, Senin (26/11).

Nantinya, pengadaan barang dan jasa mulai dari proses hingga Rencana Kerja Sekolah (RKS) dapat berpedoman sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 itu.

“Harapannya seperti itu, sehingga kepala sekolah yang tugasnya bukan lagi menjadi managerial harus paham. Karena kepala sekolah bertanggung jawab penuh untuk pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.

Terlebih saat ini, proses pengajuan barang tidak boleh lagi sembarangan. Melainkan harus sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Jadi, untuk pengadaan barang harus sesuai dengan kebutuhan bukan karena keinginan. Kalau butuh computer ya computer, harganya ya sesuai dengan yang saat ini,” tegasnya.

Saat disinggung terkait apakah ada yang membeli barang sesuai dengan keinginan, ia pun menampik.

“Nggak ada, kan kalau menggunakan dana itu harus efisien dan transparan. Artinya ya harus sesuai dengan kebutuhan dan jangan salah mencatat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Malang, Wijaya mengatakan peraturan barang dan jasa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan peraturan yang lain, seperti salah satu contohnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.

“Itu harus sinergi, bagaimana proses pengadaannya Dan bagaimana proses keuangannya. Makanya di dalam Perpres nomor 16 ini sudah ada peraturan-peraturan yang terkait,” pungkasnya.(Der/Aka)