Dindik Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi PPDB

Dindik Kabupaten Malang Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi PPDB (Istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang pastikan tidak ada praktik transaksi atau jual beli kursi di lingkungan sekolah, baik itu Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Puji Hariwati mengatakan untuk PPDB saat ini menggunakan sistem zonasi dan juga pendaftaran hingga pengumuman semuanya melalui daring di internet. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Berdasarkan Permendikbud tersebut sudah jelas diatur tentang radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,
Sedangkan untuk sistem zonasi juga sudah ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di zona yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Puji, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah (kasek) agar tidak bermain-main dalam penerimaan siswa baru.

“Untuk proses PPDB ini sudah dilakukan sejak Senin (6/5) kemarin, dan hari ini (Kamis 9/5) terakhir. Dalam PPDB, ada tiga jalur yaitu jalur prestasi 5 persen, jalur perpindahan orangtua 5 persen, dan 90 persen jalur zonasi,” jelasnya.

Puji juga menambahkan, untuk jalur perpindahan orangtua dan zonasi pendaftarannya akan dibuka mulai tanggal 20-23 Mei 2019 mendatang.

“PPDB untuk jalur perpindahan orangtua dan zonasi baru dibuka tanggal 20 Mei nanti dan ditutup sehari sebelum pengumuman secara resmi pada 24 Mei 2019. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh orangtua agar tidak perlu panik tidak mendapatkan tempat sekolah bagi anaknya. Sebab, pendaftaran sekolah dilakukan dengan sistem zonasi dan nanti yang diterima 90 persen,” pungkasnya. (Der/Ulm)