Dindik Beri Sanksi Editor LKS Bahasa Jawa

cover bahasa jawa (istimewa)

MALANGVOICE – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Malang memberi sanksi kepada editor LKS Bahasa Jawa Sekolah Dasar (SD), lantaran kurang teliti dan memicu terjadinya salah paham.

Kepala Dindik, Zubaidah, mengatakan, sanksi itu perlu diberlakukan, agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Tentu kita akan berikan sanksi sesuai kadar kesalahannya,” katanya, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, sebenarnya LKS itu masih belum digunakan oleh siswa SD, tapi pihaknya terpaksa menarik ulang, karena ada konten yang dianggap kurang pas bagi peserta didik.

“Sebenarnya itu hanya ditambah nama hewan, yakni ‘Kuntul’ (Bangau) dan ‘Jaran’ (Kuda), tapi karena sempat ada gejolak, seketika itu kami tarik LKS-nya,” ungkapnya.

Tim penyusun, lanjut mantan Kepala Dinsos, itu juga tidak melihat cover LKS yang menampilkan makna lain dari dua nama hewan yang ditulis dalam bahasa Jawa itu.

“Ini bukan kesalahan tim penyusun, kalau materinya sudah bagus semua,” pungkasnya.