MALANGVOICE – Entah apa yang dipikirkan Devita Ratnasari (27) hingga tega mengembat sepeda motor teman kerjanya sendiri, Dewita Sari (27), di kantor Telkom Blimbing, Kota Malang. Sepeda motor jenis matic nopol N 3604-AAD dibawa lari pelaku saat bekerja.
Dari informasi yang didapat MVoice, pelaku dan korban sama-sama masih menjadi tenaga kontrak di perusahaan tersebut. Korban saat itu menggeletakkan kunci sepeda motor di atas meja kerja. Kunci itu kemudian dibawa Devi, warga Sukun tanpa sepengetahuan Dewi.
Dengan adanya kesempatan itu, Devi tak ingin menyia-nyiakan. Ia langsung mengambil sepeda yang diparkir di depan kantor. “Korban tahu sepedanya hilang saat hendak pulang dan segera menghubungi polisi,” kata Kapolsek Blimbing, Kompol Slamet Riyadi, Kamis (19/10).
Polisi mendapat laporan itu segera bertindak mengejar pelaku. Akhirnya, Devi diketahui berada di Pujasera Jalan Trunojoyo dan ditangkap saat itu juga, Selasa (3/10).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor curian. Kini sambil diperiksa, ia dititipkan di rumah tahanan Polres Malang Kota. “Pelaku diancam pasal 363 KUHP karena perbuatannya,” tutup Slamet.(Der/Yei)