Diintai Sebulan, Pengedar Pil Setan Kota Batu Berhasil Ringkus

MU alias Sinyo saat diamankan di Mapolresta Batu. (fathul/malangvoice)

MALANGVOICE – Setelah menangkap dua tersangka kasus narkoba, minggu lalu, Polresta Batu kembali menangkap tersangka lain berinisial MU (19) alias Sinyo yang diduga sebagai pengedar pil dobel L.

Kasubbag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo mengatakan, anggota Reskirm Polres Batu sudah melakukan penyamaran sejak satu bulan terakhir untuk membuntuti pelaku. Ketika sedang melakukan transaksi, MU langsung diringkus.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji setelah diintai selama satu bulan. Selain 300 butir pil dobel L, kita juga amankan uang Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan,” ungkap Waluyo.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mengejar pemasok barang tersebut. Dari informasi, bandar pil dobel L ini masih bersembunyi di luar Kota Batu sehingga pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polres lain.

“Kami sudah tetapkan menjadi tersangka terhadap MU sesuai Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.