MALANGVOICE – Enam pemuda asal Polehan, Blimbing, Kota Malang, terpaksa berurusan dengan polisi, karena mengeroyok seorang warga di Jalan Simpang Sulfat, Minggu (22/5) dini hari.
Kejadian bermula saat SF (21), PS (22), WN (21), Wn (24), AS (21), dan DS (22), di tempat kejadian perkara, pada dini hari diingatkan Mistakhul Husaeni (26), warga Tanjung Rejo, Sukun, Kota Malang, agar tidak kencing sembarangan di tempat korban bekerja.
Bukannya menurut, pelaku malah terlibat cekcok adu mulut dengan korban. “Diduga sempat adu mulut sebelum keenam tersangka memukuli korban bersama-sama,” kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, saat dikonfirmasi di kantornya, beberapa menit lalu.
Korban saat itu mengalami luka hebat di kepala dan melaporkan kejadian itu pada polisi. Tak lama, Senin kemarin, keenam pelaku berhasil dikumpulkan dan dimintai keterangan.
Dari kejadian itu, Ucuk, menambahkan, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara karena dikenai pasal 170 KUHP.