MALANGVOICE – Kades Kalipare, Kecamatan Kalipare, Sutikno ditahan Satreskrim Polres Malang, pada Jumat (3/5) kemarin. Ia ditahan atas dugaan kasus korupsi atau penyelewengan DD/ADD tahun 2019.
Penahanan Kades Kalipare tersebut dibenarkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (4/5).
“Betul, itu penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019,” ucap Ferli.
Menurut Ferli, kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam, dan baru dilakukan penahanan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perkara itu tahun 2019 dan mulai dilidik tahun 2021 karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, penahanan Sutikno tersebut dilakukan supaya tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka ditahan akibat dugaan penyelewengan DD/ADD tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk proses pembangunan pasar di Desa Kalipare.
Tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp423 juta, dan Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka dengan tujuan untuk mengembalikan uang negara yang telah diselewengkan oleh tersangka.(end)