Diduga Proyek Fiktif dan Korupsi Ratusan Miliar, Kejagung RI Sita Lahan Nayumi Sam Tower

MALANGVOICE – Lahan pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang disita tim penyidik Kejaksaan Agung RI.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memasang plang tanda penyitaan di depan lokasi pembangunan Nayumi Sam Tower, Kamis (7/9) didampingi petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Triyana Setya Putra, menjelaskan barang bukti yang disita berupa 10 bidang tanah dengan luas 4.975 m2 di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Baca Juga: 26 Tersangka Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Polresta Malang Kota

Aqilah Sumbang Emas Pertama untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2023

Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI Triyana Setya Putra. (Deny/MVoice)

Penyitaan tersebut sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A nomor 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023, yang kemudian dikeluarkan surat Perintah Dirdik Jampidsus Kejagung nomor Print-100/Fd.2/06/2023 tanggal 13 Juni 2023.

Aset yang disita dalam kasus ini termasuk berbagai barang bukti yang diyakini memiliki hubungan erat dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Taufik Hidayat dkk yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma (GTS) mengalami kerugian hingga lebih dari 240 miliar rupiah.

Penindakan ini termasuk dari penyidikan kasus yang menyeret PT Graha Telkom Sigma (GTS) dengan tersangka Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS, RB selaku Direktur Utama Wisata Surya Timur, JA selaku Direktur Utama SCC merangkap Komisaris Utama GTS, HP selaku Corporate Secretary SCC merangkap selaku Direktur GTS dan SH selaku Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa.

“Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata Triyana Setya.

Dia mengatakan bahwa proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang ini diduga memang fiktif. Sebab menurutnya, pembangunan apartemen ini tak kunjung terbukti terlaksana sejak 2017 meski dana sudah masuk 100 persen.

“Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait