Diduga Penuhi Unsur Pidana, 84 Nomor Pinjol Ilegal Diadukan ke Polisi

MALANGVOICE – Mantan guru TK bernama S dengan nama samaran Mawar, terjerat kasus utang kepada 24 pinjaman online (pinjol) hingga hampir bunuh diri. Bersama dengan kuasa hukumnya, mereka melakukan pengaduan kepada pihak Polresta Malang Kota terhadap 84 nomor yang diklaim telah melakukan teror kepada Mawar.

Diketahui sebelumnya, dari 24 Pinjol itu hanya terdapat 5 pinjol yang dinyatakan legal dan sisanya ilegal.

Menurut Kuasa hukum korban, Selamet Yuono, hingga tadi malam, Rabu (19/5), pihak pinjol masih melakukan teror pada Mawar, salah satunya seperti mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan.

“Teror-teror itu disampaikan sekitar 84 lebih nomor. Nomor itu dimiliki sekitar 19 pinjol ilegal ini. 84 nomor ini menyebutkan lembaganya, lembaga-lembaga yang ilegal berganti-ganti,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (20/5).

Baca Juga: Mantan Guru TK Terjerat Utang Pinjol Diberi Bantuan Hukum hingga Dicarikan Kerjaan Baru

Baca Juga: Wali Kota Malang Bantu Lunasi Utang Guru TK Terjerat 24 Pinjol

Dengan adanya pengaduan yang diserahkan kepada pihak kepolisan, sempat dilakukan pemeriksaan mendasar terkait dengan nama, kemudian nama pinjol apa saja yang menjerat Mawar, hingga nomor-nomor telepon yang diserahkan kuasa hukum dan korban.

“Dari kepolisian menyampaikan hasil pengaduan dan pemeriksaan ini akan diserahkan kepada atasan, untuk selanjutnya ada disposisi siapa penyidik yang menanggani,” tuturnya.

“Selanjutnya, penyidik tersebut mengirimkan SP2HP atas perkara Mawar. Lalu ada pemeriksaan saksi beberapa dan ada alat bukti yang lainnya untuk selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.

Dari situ Selamet mengatakan, teror yang dilakukan pinjol dengan cara pengancaman pembunuhan hingga membuat grup WhatsApp itu diklaim telah memenuhi unsur pidana.

“Harapan kami dari pihak kepolisian walaupun pinjol ilegal sulit untuk dihubungi, kami yakin kepolisian dengan alatnya yang canggih, dan niatnya tulus untuk kemanusiaan, kami harapkan Polresta Malang Kota benar-benar bisa mengangkat dan meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan, dan ditetapkan tersangkanya,” kata dia.

Selain itu, dengan adanya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang terbelit hal serupa bisa mengajukan laporan kepada pihak kepolisian dan bisa diterima.

Sementara itu, Selamet menyampaikan, pencemaran nama baik, akses data secara ilegal, hingga ancaman menyangkut nyawa dan teror-teror kepada mawar tersebut masuk dalam Undang-undang ITE dan ada dalam KUHP.

“Untuk lebih dalamnya nanti itu pada saat proses penyidikan,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait