MALANGVOICE – Oknum Kepala Desa (Kades) dilaporkan ke polisi terkait tuduhan perbuatan penganiayaan dan pencabulan.
Terlapor yang berinisial T tersebut dilaporkan ke Polsek Wajak oleh warga Desa Dadapan, Kecamatan Wajak berinisial RD (39).
Berdasarkan Informasi yang diperoleh, dugaan perbuatan cabul dan penganiayaan yang dilakukan petinggi desa ini terjadi pada Ahad (18/9/22) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadiannya di Jalan Raya Desa Beringin, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Baca juga:
Penggunaan Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Disoroti MCW
Saat malam itu korban sedang berada dalam barisan peserta atraksi tarian dalam rangkaian karnaval. Kemudian tiba-tiba dari arah depan datang terlapor T dalam kondisi mabuk langsung memegang dada korban.
Spontan korban menangkis. Namun terlapor malah marah dan memukul wajah korban dengan tangan kosong. Lalu menarik rambut korban.
Penganiayaan baru berhenti setelah warga melerai. Akibat kejadian itu korban syok dan merasakan nyeri di kepala. Serta ada bekas luka cakaran.
Karena tidak terima dengan kejadian ini, Selasa (20/9/22) kemarin korban melaporkan ke Polsek Wajak.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan tersebut, dan telah diterima di Polsek Wajak.
“Namun karena korbannya seorang perempuan, kasusnya akan segera dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang,” tegasnya.(der)